Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Holding Danareksa Diresmikan, Erick Thohir: Image BUMN Banyak Utang Salah

Penunjukan Danareksa sebagai induk holding atau pemilik saham BUMN Lintas Sektor Tahap 1 termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022.

20 Juli 2022 | 12.15 WIB

Menteri BUMN, Erick Thohir
Perbesar
Menteri BUMN, Erick Thohir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara meresmikan pembentukan holding BUMN Danareksa hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Kementerian menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding yang beranggotakan sepuluh perseroan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan aksi tersebut menandai kali pertama perusahaan pelat merah memiliki konsolidasi keuangan secara menyeluruh. "Kita konsolidasikan laba bersihnya yang tadinya Rp 13 triliun naik ke Rp 124 triliun," ujar Erick dikutip dari acara peresmian Holding Danareksa melalui tayangan resmi Kementerian BUMN, Rabu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Erick melihat konsolidasi BUMN ini merupakan loncatan yang luar biasa. Melalui aksi korporasi tersebut, rasio utang BUMN dengan modal yang diinvestasikan turun dari semula 39 persen menjadi 35 persen. 

"Artinya image BUMN yang banyak utang salah. Kalau kita di private sector biasanya modal itu biasanya lebih kecil daripada utang, 30:70. Ini terbalik. Jadi kita jangan terjebak persepsi," kata Erick. 

Erick melanjutkan Holding BUMN Danareksa menggenapi rencana Kementerian merampingkan perusahaan pelat merah yang semula berjumlah 108 entitas menjadi 41 BUMN. Kementerian juga memangkas klaster BUMN dari semula 27 menjdi 12 klaster. 

Erick berharap pembentukan Holding BUMN Danareksa menjadi kekuatan baru. "Ini untuk mengawal perusahaan-perusahaan yang tidak masuk klaster karena ada kepentingan sinergisitas business model," ucap dia. 

Pembentukan holding tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa", Jokowi mengganti tujuan berdirinya BUMN tersebut. 

Jokowi mengganti bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1, 2, dan 3. Mengutip pasal itu, perusahaan perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Pembentukan holding lintas sektor BUMN ini disebut merupakan upaya untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa. Selain itu, meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota holding agar memberikan kontribusi positif kepada negara

Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN Lintas Sektor Tahap 1 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa. Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah kepada sepuluh BUMN anggota holding.

Berikut ini sepuluh anggota BUMN Holding Danareksa.

PT Nindya Karya
PT Kliring Berjangka Indonesia
PT Kawasan Industri Medan
PT Kawasan Industri Wijayakusuma
PT Kawasan Industri Makassar
PT Kawasan Berikat Nusantara
PT Balai Pustaka
PT Perusahaan Pengelola Aset
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus