Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ibu Kota Pindah ke IKN, DJKN Beberkan Nasib Aset Negara Rp 1.640 Triliun di Jakarta

DJKN Kemenkeu mengungkap nasib aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara. Apa katanya?

22 Desember 2023 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tedy Syandriadi dan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, dalam acara Media Briefing dengan tema Capaian Proggram Keringanan Utang Tahun 2023 dan Sertifikasi BMN di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan nasib aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pemetaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) tersebut sudah hampir selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta, yang terdiri dari kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan," ujar Encep dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. 

Menurutnya, seluruh aset BMN yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) ini akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN. “Menurut UU, jadi aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan ke menteri keuangan,” tuturnya.

Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L untuk menghindari biaya operasional ganda. “Karena kalo udah punya kantor di sana (IKN), kalau yang di sini ditempatin lagi itu double cost. Itu yang dihindari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati),” kata dia. Nantinya, Kemenkeu bakal melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut. 

Selanjutnya: Dalam konteks penggunaan dan pemanfaatan aset....

Dalam konteks penggunaan dan pemanfaatan aset, Encep mengatakan saat ini DJKN tengah berfokus pada penggunaan aset atau dalam hal ini gedung-gedung yang ditinggalkan.

“Jadi kami penuhi dulu untuk penggunaan. Aset tadi kami rearragement mana yang bisa untuk penggunaan. Challenge terbesar adalah pemanfaatan, gimana pemanfaatannya,” tuturnya.

Dia memproyeksikan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan mencapai sekitar Rp 300 triliun. Encep juga menekankan DJKN masih terus mengkaji berbagai kemungkinan pemanfaatan dari aset-aset tersebut.

"Jadi perkiraan kami dari Rp 1.640 triliun tadi yang mungkin bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Karena yang lain masih dipakai, misalnya oleh kantor wilayah, kantor pelayanan kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor urusan agama," katanya.

Dari kajian yang telah dilakukan, aset-aset yang akan dimanfaatkan terbagi menjadi 10 klaster. Namun, DJKN belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena sifatnya belum final.

“Kami sambil lihat, ada istilah namanya urban renewal, ini saatnya Jakarta itu urban renewal. Jadi diubah mau jadi apa, dan menurut hasil kami, BMN ini akan cukup mempengaruhi Jakarta ke depan seperti apa," ucap dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus