Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal pernyataannya mengenai ide perubahan badan usaha milik negara (BUMN) dari basis perseroan menjadi basis koperasi yang ditanggapi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pernyataan saya mengenai ide perubahan dari BUMN basis perseroan menjadi basis koperasi menuai kontroversi dan dipelintir oleh Erick Tohir," kata Suroto dalam keterangan resminya yang diterima Tempo pada Senin, 5 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suroto menjelaskan, pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan - Muhaminin Iskandar alias Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Menurut Suroto, pernyataan itulah yang kemudian dimaknai oleh Erick Tohir secara serampangan dengan menyebut sebagai pembubaran BUMN.
"Pernyataan Erick Tohir itu jelas tuna makna, sebab apa yang saya katakan adalah ide mengubah atau mengonversi BUMN menjadi badan hukum koperasi, bukan membubarkan BUMN," tutur Suroto.
Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 9 menyebutkan bahwa BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Ini artinya, kata dia, seluruh BUMN hanya berbadan hukum perseroan dan perusahaan umum.
Suroto mengklaim, koperasi sebagai badan hukum persona ficta yang syah dan diakui oleh negara tidak diberikan peluang untuk menjadi badan hukum BUMN. Padahal, sesuai Pasal 33 UUD 1945, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi adalah koperasi.
Artinya, kata dia, koperasi sebagai badan hukum persona ficta mengalami diskriminasi. Menurut Suroto, ini bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945.
Selanjutnya: "Penganaktirian badan hukum koperasi terhadap kepemilikan...."
"Penganaktirian badan hukum koperasi terhadap kepemilikan aset negara (BUMN) tersebut menyebabkan rakyat Indonesia secara keseluruhan kehilangan kendali atau kontrol terhadap aset BUMN," ujar Suroto.
Suroto menuturkan, BUMN akhirnya banyak bertentangan dengan tujuan pencapaian kesejahteraan rakyat. Dia mencontohkan kasus konflik agraria. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menemukan, konflik tanah antara rakyat dan BUMN menjadi yang tertinggi di Indonesia.
"Dikarenakan rakyat kehilangan kendali atas BUMN tersebut, maka banyak BUMN yang dikelola secara ugal-ugalan," kata Suroto.
Lebih lanjut, Suroto menyebut dia siap berdebat terbuka dengan Erick Thohir untuk membahas persoalan ini. "Jangan membuat tuduhan yang salah dan memelintir isu hanya untuk kepentingan politik praktis."
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi pernyataan Suroto. Erick Thohir menyebut pembubaran BUMN hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia. Sebab, sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Februari 2024.
Erick Thohir mengklaim, para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini pertumbuhannya mencapai 5 persen. Menurut Erick Thohir, seluruh korporasi milik negara pada 2023 telah menghasilkan dividen sebesar Rp 82,1 triliun.
"Jika dinilai ada kekurangan, memang tidak ada yang sempurna. Tapi kita lihat hasilnya hari ini sudah terbukti bagaimana BUMN itu bisa untung Rp 250 triliun, sudah memberikan kontribusi besar, kepada negara yang dipakai untuk program-program yang sedang dilakukan pemerintah, seperti program kesehatan, pangan," ujar Erick Thohir.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA