Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan Pasar Atas Baru (PAB) untuk meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 dari Lembaga Sertifikasi Produk PPMB (LSPro- PPMB) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah memenuhi persyaratan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari persyaratan sudah terpenuhi semua, sudah 100 persen. Dari 44 parameter SNI sudah kita lengkapi," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Teja Dahliawati, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini pihaknya masih menunggu untuk audisi dengan dengan tim auditor Kemendag. "Audisinya Jumat [hari ini]. Mudah-mudahan lancar semuanya saat pelaksanaan. Setelah itu dijaga konsistensinya, setiap tahun akan ditinjau ulang," katanya.
Menurut dia, persiapan pengajuan PAB untuk mendapatkan SNI sudah lama. Untuk mendapatkan sertifikat SNI, kata Teja, ada 44 poin yang harus disiapkan Disdagkoperin Kota Cimahi, di antaranya ukuran luas ruang dagang minimal 2 meter persegi, jumlah pos ukur ulang minimal 2 pos, pembagian zonasi pasar, jumlah pedagang yang terdaftar, dan lebar koridor/gangway minimal 1,8 meter.
Kata Teja, penerapan SNI 8152:2015 tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI 8152:2015 menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Konsumen akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur. Sementara pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita intervensi, apalagi ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman, dan aman dengan omset yang lebih baik," terangnya.