Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.

20 Maret 2024 | 14.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akan mendorong kenaikan harga-harga bahan pokok. Meskipun sejumlah komoditas tidak dikenakan PPN 12 persen untuk menjaga kenaikan harga pangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Abdul Manap Pulungan menjelaskan kebijakan ini bakal membuat harga bahan pokok semakin naik. Musababnya, selama ini pemerintah tidak bisa membatasi kenaikan harga di level penjual. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara para penjual, menurut dia, akan reaktif terhadap kenaikan PPN dan dia tidak akan peduli komoditas mana yang terkena kenaikan pajak tersebut. "Apalagi di pasar-pasar tradisional yang tidak terpantau, seperti di penjual-penjual kelontong," ucap Abdul dalam diskusi publik secara virtual pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Adapun komoditas yang tidak dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Ia mengatakan sebagian besar aktivitas ekonomi Indonesia masih berada di sektor informal. Sehingga akan sulit untuk mengidentifikasi apakah kebijakan pengecualian ini diterapkan atau tidak oleh pedagang. 

Bila dilihat dari perkembangan inflasi, ia menjelaskan inflasi indeks harga konsumen atau IHK cenderung menurun pada Februari. Inflasi inti juga menurun signifikan. Menurut Abdul, penurunan inflasi ini juga mencerminkan daya beli yang semakin anjlok. 

Karena itu, ia menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan terus menggerus daya beli masyarakat. Ketika daya beli masyarakat merosot, pertumbuhan ekonomi serta aktivitas ekonomi di sektor riil akan terdampak. Sebab, aspek daya beli menjadi penentu bagi perusahaan dalam menentukan ekspansi ekonomi atau merencanakan bisnisnya. 

Adapun kebijakan kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengamanahkan kepada pemerintah untuk menaikkan pajak secara bertahap. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang HPP, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu. Kemudian tarif PPN naik menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025. Pada pasal Pasal 7 ayat 3 Undang-undang HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus