Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Gedung baru bank duta ekonomi selesai dibangun. Presiden Soeharto yang memiliki saham terbanyak diminta untuk meresmikan gedung itu. BDE menduduki peringkat ketiga dalam jenjang bank-bank swasta. (eb)

13 April 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANK Duta Ekonomi (BDE) siap bergaya di gedung megah berlantai 22. Direktur utamanya, Abdulgani, Senin lalu meminta Presiden Soeharto - selaku ketua Yayasan Supersemar dan Dharmais, yang memiliki 60% saham - untuk meresmikan gedung baru itu, Juni mendatang. Biaya pembangunan sebagian merupakan kredit murah dari Chemical Bank (AS). BDE, yang memetik laba Rp 11,5 milyar tahun lalu, harus mengangsur kredit sekitar Rp 22 milyar itu dalam tempo lima tahun sejak gedung selesai dibangun. BDE berstatus swasta, kendati didirikan perusahaan milik pemerintah, PT Berdikari, yang memiliki saham 30%. Dengan asetnya yang Rp 392 milyar, BDE menduduki peringkat ketiga dalam jenjang bank-bank swasta (Perbanas). Usahanya terutama sebagai bank umum devisa, selain penyalur KIK/KMKP, pembuka L/C untuk pengadaan barang proyek pemerintah, serta Tabanas dan Taska. Bank yang telah membagi 10% sahamnya kepada koperasi karyawan BDE itu kini juga sedang membina teknik manajemen di Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus