Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement atau ASA). Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn, Kamis, 25 Mei 2023, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan kesepakatan bilateral ini menjadi salah satu agenda dari kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg ke Indonesia pada 23-26 Mei 2023, dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Luksemburg. Menurut Budi Karya, kesepakatan itu sempat tertunda sejak tahun 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antar kedua negara,“ ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Jumat, 26 Mei 2023.
Budi Karya menjelaskan kesepakatan ini membuka peluang bagi maskapai kedua negara untuk memperluas rute pelayanan angkutan udara. Salah satu kerja sama yang bisa dimanfaatkan yaitu dengan melakukan pengaturan code sharing antar maskapai penerbangan.
“Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia-Luksemburg dan sebaliknya,” tutur Budi Karya.
Melalui kesepakatan pelayanan angkutan kedua negara, dia berharap dapat semakin memperkuat hubungan baik dan kerja sama antar kedua negara. Serta membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan pariwisata kedua negara.
“Kita harapkan kerja sama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya,” ucap dia.
ASA adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan penerbangan yang telah disepakati antara kedua negara. Sejumlah ketentuan itu di antaranya yaitu: hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, izin operasional, dan lain sebagainya.
ASA juga dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerja sama dalam bentuk kode berbagi (code-sharing), aliansi penerbangan (airline alliance), dan kerja sama lainnya. Dalam acara penandatanganan kesepakatan, turut hadir Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi dan Duta Besar Luksemburg untuk Indonesia Patrick Hemmer.
Pilihan Editor: Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, MTI: Angkutan Udara Lancar, Penyeberangan Membaik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.