Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha konveksi dan garmen mengajukan permohonan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk pakaian dan aksesoris pakaian kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI). Pengusaha itu antara lain diwakili oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua IPKB Nandi Herdiaman menjelaskan permohonan BMAD ini mereka ajukan mengingat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang masuh terpuruk. Sampai saat ini, dia mengatakan kondisi industri kecil-menengah belum mengalami peningkatan. Yang berjalan, kata dia, hanya konveksi-konveksi yang mengerjakan proyek seragam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pentingnya antidumping saat ini agar produk impor bisa bersaing dengan produk dalam negeri,” ujar Nandi saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Permohonan BMAD pakaian impor diajukan Nandi dan Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana saat menemui KADI di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024. Dari KADI, antara lain hadir Ketua KADI Danang Prasta Danial.
Dalam pertemuan itu, Nandi mengatakan KADI menyambut dan mendukung permohonan BMAD pakaian impor untuk kemajuan dan perlindungan produk dalam negeri. Saat ini, para pemohon sedang di tahap pendataan anggota sebagai syarat pengajuan itu.
Nandi mengaku persyaratannya lumayan rumit. Apalagi, IKM pada umumnya belum mempunyai laporan keuangan dan prasyarat administratif lain.
Saat ini, IPKB dan API juga sedang mengajukan perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk pakaian impor. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang diundangkan pada 22 Oktober 2021 itu berlaku efektif mulai 12 November 2021 dan akan hangus pada 8 November 2024.
Kendati begitu, ia belum dapat memastikan apakan permohonannya akan dikabulkan pemerintah. Musababnya, dalam rapat itu, perwakilan pemerintah ada aturan yang mengharuskan permohonan perpanjangan harus diajukan oleh pelaku-pelaku usaha yang sama. Tak seluruh perusahaan pengaju BMTP itu kini masih beroperasi.
Pilihan Editor: Peran Moeldoko di Balik Utak-atik BMAD Ubin Keramik