Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ingin Bantuan Uang Muka KPR BTN Rp 40 Juta? Simak Persyaratan Ini

BTN kembali menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

1 Februari 2021 | 12.42 WIB

Aplikasi BTN Properti yang diluncurkan Bank BTN memudahkan warga masyarakat mengakses atau mengajukan kredit perumahan di seluruh Indonesia, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, 17 Februari 2021. Kehadiran aplikasi BTN Properti merupakan bentuk usaha Bank BTN, membantu warga masyrakat memperoleh rumah dengan harga, dan kualitas yang baik. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Aplikasi BTN Properti yang diluncurkan Bank BTN memudahkan warga masyarakat mengakses atau mengajukan kredit perumahan di seluruh Indonesia, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, 17 Februari 2021. Kehadiran aplikasi BTN Properti merupakan bentuk usaha Bank BTN, membantu warga masyrakat memperoleh rumah dengan harga, dan kualitas yang baik. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN kembali menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " jelas Hirwandi dalam siaran pers BTN, Senin 1 Februari 2021.

Hirwandi juga menerangkan KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun. 

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR BTN, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus