Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia menjadi lembaga yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Selembar kertas ini kemudian banyak menjadi syarat wajib untuk melamar pekerjaan maupun hal lainnya.
Bagaimana landasan hukum penerbitan SKCK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum mengenal istilah SKCK, surat semacam ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dilansir dari laman resmi polri.go.id, surat ini adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketika masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal SKKB tersebut dikeluarkan.
Selanjutnya: Kini SKCK dikeluarkan...
Kini SKCK dikeluarkan melalui fungsi Intelkam di satuan Polri kepada seseorang pemohon. Lantas guna memenuhi permohonan tersebut atau suatu keperluan yang mempersyaratkan, Kepolisian akan melihat hasil berdasarkan penelitian biodata dan catatan Polri tentang pemohon. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.
Secara rinci tentang penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Dimana dalam pasal 4 perihal kewenangan penerbitan SKCK, semua tingkatan mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek); Kepolisian Resor (Polres); Kepolisian Daerah (Polda); hingga Markas Besar (Mabes) Polri dapat melakukannya.
Hanya saja terdapat perbedaan fungsi surat keterangan ini berdasarkan keempat tempat penerbitan tersebut. Antara lain:
Polsek
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, seperti pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Polres
Pasal 6 mengatur bahwa kewenangan penerbitan SKCK digunakan untuk:
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
- melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, layaknya pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.
Polda
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memperoleh paspor dan/atau visa.
- WNI yang akan bekerja di luar negeri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, seperti menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, dan melanjutkan sekolah.
Berikutnya: Sedangkan di tingkat Mabes Polri, SKCK sebagaimana dimaksud...
Mabes Polri
Sedangkan di tingkat Mabes Polri, SKCK sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan
Serta keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi pemohon WNA. Itulah prosedur pengajuan SKCK.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Polri Catat Adanya Anomali Arus Mudik 2022, Mengantisipasi Terjadi di Arus Balik