Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Daftar 20 BPR yang Ditutup OJK Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 20 bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang 2024. Ini daftarnya.

24 Desember 2024 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari 20 bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 20 bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berkata pencabutan dilakukan untuk memperkuat industri BPR atau BPR Syariah serta melindungi kepentingan konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR dan pemegang saham pengendali (PSP),” kata Dian lewat jawaban tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, OJK juga melakukan upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi. Upaya-upaya tersebut dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

Selanjutnya, ia menjelaskan, realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi.

“CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S,” ujar dia.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui satu tahun.

Saat ini, ia menyampaikan hampir seluruh BPR atau BPRS di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Meski demikian, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang mengancam kelangsungan usahanya.

Jumlah BPR yang ditutup tahun ini sesuai dengan prediksi OJK sebelumnya. Dian sempat memproyeksikan 20 BPR bakal tutup tahun ini karena bermasalah.

“Mungkin ya, angka 20 itu mungkin, karena memang masih ada yang bermasalah,” kata Dian ketika ditanya tentang kemungkinan penutupan 20 BPR, saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

BPR terbaru yang mengalami pencabutan izin usaha adalah PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Pencabutannya terhitung sejak 17 Desember 2024.

20 BPR yang Tutup

Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK dari Januari hingga Desember 2024.

  •     PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia
  •     PT BPR Kencana
  •     PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  •     PT BPR Duta Niaga
  •     PT BPRS Kota Juang Perseroda
  •     PT BPR Nature Primadana Capital
  •     PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  •     PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  •     PT BPR Bank Jepara Artha
  •     PT BPR Dananta
  •     PT BPRS Saka Dana Mulia
  •     PT BPR Bali Artha Anugrah
  •     PT BPR Sembilan Mutiara
  •     PT BPR Aceh Utara
  •     PT BPR EDCCASH
  •     Perumda BPR Bank Purworejo
  •     PT BPR Bank Pasar Bhakti
  •     PT BPR Madani Karya Mulia
  •     PT BPRS Mojo Artho
  •     Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Pilihan Editor: Yang Muda yang Sulit Mendapat Kerja

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus