Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan nilai tunjangan cuti tahunan bagi direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua kali lipat dari gaji atau upah. Tunjangan baru ini berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 34/PMK.02/2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Direksi dan Anggota Dewan Pengawas BPJS. Dalam revisi PMK itu, Sri Mulyani menetapkan perubahan pasal 12 tentang tunjangan cuti tahunan, dari yang semula diberikan satu kali dengan nilai satu kali gaji menjadi satu kali dengan nilai dua kali gaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan ketetapan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan cuti tahunan bagi aparatur sipil negara, PNS, TNI dan Polri. Kenaikan tunjangan ini diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) yang telah diberikan pemerintah.
"Pembayaran manfaat lainnya termasuk di dalamnya adalah tunjangan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," kata Nufransa di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.
Merujuk dalam dua beleid yang mengatur gaji dan tunjangan, disebutkan bahwa direksi BPJS juga mendapat berbagai fasilitas lain. Berikut daftar tunjangan dan fasilitas atau manfaat yang diperoleh direksi BPJS dan anggota dewan pengawas seperti dikutip dalam PMK Nomor 34/PMK.02/2019.
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan hari raya keagamaan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai paling banyak 1 kali gaji atau upah yang diterima.
2. Santunan Purna Jabatan
Tunjangan santunan ini diberikan selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai direksi atau anggotan dewan pengawas. Santunan ini diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25 persen dari gaji atau upah yang diterima yang ditanggung oleh BPJS.
3. Tunjangan Asuransi Sosial
Tunjangan asuransi sosial ini diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Adapun besarnya premi atau iuran ditanggung oleh BPJS tersebut paling banyak 25 persen dari gaji atau upah dalam 1 tahun.
4. Tunjangan Cuti Tahunan
Tunjangan cuti tahunan tersebut diberikan kepada direksi dan anggota dewan pengawas yang telah bekerja paling sedikit selama 12 bulan berturut-turut. Adapun lewat aturan terbaru, tunjangan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai dua kali dari gaji atau upah yang diterima.
5. Tunjangan Perumahan
Tunjangan ini diberikan dengan nilai yang berbeda antara direksi dengan anggota dewan pengawas. Tunjangan perumahan termasuk utilitas diberkan kepada direksi dengan nilai 30 persen dari total gaji. Atau diberikan paling banyak sebesar Rp 28 juta yang diberikan per bulan.
Adapun bagi anggota dewan pengawas, tunjangan perumahan diberikan dengan nilai paling banyak Rp 10 juta. Tunjangan ini diberikan secara bulanan dan sudah termasuk utilitas yang diberikan. Kendati demikian, tunjangan perumahan itu hanya diberikan kepada direksi atau anggota dewan pengawas yang belum memiliki rumah atau rumah jabatan.
Selain mendapat tunjangan, direksi dan anggota dewan pengawas juga mendapat fasilitas pendukung untuk melaksanakan tugasnya. Dalam aturan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh BPJS kepada direksi dan anggota dewan mencapai tujuh item.
Fasilitas yang didapat seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olah raga, pakaian dinas, biaya representasi dan biaya pengemangan. Misalnya, untuk fasilitas kendaraan dinas, direksi diberikan beserta biaya operasional dan pemeliharaan dengan spesifikasi kendaraan maksimal berkapasitas 3000 cc.
Adapun apabila direksi atau dewan pengawas belum bisa mendapat kendaraan dinas, BPJS bisa memberikan tunjangan tranportasi sebanyak maksimal 20 persen dari total gaji atau upah. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan, direksi dan anggota dewan pengawas berhak mendapat premi asuransi kesehatan sebanyak maksimal 3 persen dari total gaji atau upah selama 1 tahun.
DIAS PRASONGKO