Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Sertifikat Halal

Seperti proses sertifikasi lainnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa dokumen pelengkap.

16 Maret 2022 | 14.54 WIB

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Perbesar
Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus sertifikat halal. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti proses sertifikasi lainnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Data Pelaku Usaha 

Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Jika tidak memiliki NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang didaftarkan

3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses Pengolahan Produk

Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Sementara pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Proses pendaftaran hingga mendapatkan sertifikat halal akan memakan waktu 21 hari kerja.

AMELIA RAHIMA SARI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus