Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus sertifikat halal. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti proses sertifikasi lainnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Data Pelaku Usaha
Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Jika tidak memiliki NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang didaftarkan
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses Pengolahan Produk
Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Sementara pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Proses pendaftaran hingga mendapatkan sertifikat halal akan memakan waktu 21 hari kerja.
AMELIA RAHIMA SARI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.