Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO,CO. Jakarta – Meskipun sudah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu, 11 Oktober 2017, belum banyak yang mengetahui keunggulan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibanding dengan pendahulunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan proses sertifikasi halal makanan dan minuman. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menjelaskan beberapa potensi keunggulan dari lembaga sertifikasi halal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sertifikasi BPJPH ini bisa diakui secara internasional, karena yang punya itu pemerintah dan diatur di Undang-Undang agar bisa bekerja sama dengan lembaga di luar negeri. Beda dengan LPPOM MUI yang dimiliki oleh swasta (NGO),” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Adhi, dengan diakuinya sertfikasi halal secara internasional, maka akan membuat perusahaan menghemat biaya karena tidak perlu melakukan sertifikasi ulang. Produk luar negeri yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang diakui di luar negeri, maka tinggal melakukan registrasi saja tanpa perlu dilakukan pemeriksaan produk. Hal ini juga berlaku untuk produk-produk dari Indonesia.
Keunggulan lainnya, proses sertfikasi BPJPH memiliki tenggat waktu yang lebih pasti dibanding sebelumnya. Meskipun saat di LPPOM MUI dibuat lebih cepat karena sistem online, namun tidak ada kepastian waktu. Sedangkan untuk BPJPH, ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kapan sertifikat harus keluar setelah dari proses pengajuan ke MUI.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, sertifikasi halal oleh BPJPH memiliki masa waktu yang lebih lama, yaitu empat tahun dari yang sebelumnya hanya dua tahun. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan anggaran karena sertifikat halal perusahaan dua tahun lebih lama dari yang sebelumnya.
“Apalagi sekarang ini sudah diatur di Udang-Undang, semua produk barang dan jasa itu wajib halal,” ujarnya.
Namun demikian, BPJPH saat ini belum menjalankan fungsinya. Hal ini. kata Adhi, disebabkan proses persiapan seperti seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan Lembaga Penjamin Halal (LPH), auditor, dan ulama yang mengeluarkan fatwa belum rampung.
“Menurut Badan Pusat Statistik industri besar jumlahnya ada 6 ribu, yang kecil dan mikro ada 1,5 juta. Sedangkan MUI dalam 5 tahun kemarin hanya menerbitkan sertifikat halal untuk 33 ribu perusahaan, kebayangkan gimana lamanya kalau tidak dipersiapkan dengan matang?” ujarnya.
M JULNIS FIRMANSYAH