Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu proses penting dalam sistem demokrasi. Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peran saksi TPS atau Tempat Pemungutan Suara sangatlah penting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut penjelasan dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi TPS memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan jalannya Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peran dan Definisi Saksi TPS
Saksi TPS, sebagai pilar dalam proses pemungutan suara, didefinisikan sebagai individu yang diberi mandat tertulis oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik untuk mengawasi jalannya Pemilu pada berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan presiden hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Sesuai dengan Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi yang diizinkan mewakili entitas politik tertentu di satu TPS pada satu waktu.
Tanggung Jawab dan Tugas Saksi TPS
Tanggung jawab utama saksi TPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, saksi TPS memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Hadir pada Setiap Tahapan Proses Pemilu: Saksi TPS diharapkan hadir sejak tahap persiapan, pembukaan TPS, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
- Partisipasi dalam Pemeriksaan Perlengkapan: Sebelum pemungutan suara dimulai, saksi TPS turut serta dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyaksikan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara: Saksi TPS memiliki hak untuk menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan bimbingan kepada pemilih jika diperlukan.
- Menerima Penjelasan dari Ketua KPPS: Jika ada hal yang membingungkan atau tidak jelas terkait proses pemungutan suara, saksi TPS berhak meminta penjelasan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Mengajukan Keberatan: Jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan suara, saksi TPS berhak mengajukan keberatan kepada KPPS.
- Menerima Dokumen Bukti: Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, saksi TPS berhak menerima salinan formulir, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.
Larangan Saksi TPS
Meski demikian, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh saksi TPS. Berikut adalah beberapa larangan saksi TPS pemilu 2024:
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
UMSU.AC.ID | BUNGKO.DESA.ID | BAWASLU
Pilihan editor: Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terlapor Melki Sedek Juang-Bersuara di X