Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Telkom dari Pihak Swasta

"Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 2 September di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

3 September 2024 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi atau TPK Pengadaan Perangkat Keras IT tahun anggaran 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup. "Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 2 September di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untum mendalami pengetahuan para saksi perihal pengadaan perangkat keras IT di PT TELKOM dan Grup Perusahaannya. Adapun saksi yang diperiksa, yakni RPLG alias Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti 2012-2016, dan AF alias Afrian Jafar selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti 2016-2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang dalam pengusutan kasus korupsi di PT Telkom. Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT tahun 2017-2018 di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup.

"Bahwa pada 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang," kata Tessa dalam keterangan resmi KPK pada Kamis, 7 Agustus 2024.

Dia berkata pada 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara ini dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. Tessa menyebut proses penyidikan saat ini sedang berjalan. "Untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

Adapun bentuk tindak pidana korupsi di PT Telkom grup, yakni dalam pengadaan tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. "Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.

Alexander mengatakan jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkom masih bisa bertambah. Ini seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus