Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima saksi yang diperiksa, yakni, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, TW; Swasta/Direktur PT Tugu Utama Sejati, DL; Swasta/Branch Manager PT. BFI Finance cabang Ternate, FJD; Brand Manager Bank BSI KCP Jailolo, RMM; dan Data Request Officer Bank BSI, IG.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) pada Senin, 22 Juli 2024. Thariq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Dia menjadi saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat ayahnya.
Selain Thariq, seorang wiraswasta bernama Edi M Batubara alias Ucok juga diperiksa sebagai saksi. “Konfirmasi penyidik hadir semua. Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata Tessa.
Pada 15 Juli 2024, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq, di Cikarang, Bekasi. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai sekitar Rp 2 miliar," kata Tessa dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia menuturkan ketiga bidang tanah dan bangunan yang disita itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024. "Sehari kemudian yakni pada 16 Juli 2024, penyidik melakukan tanda penyitaan atau memasang plang penyitaan," ucap Tessa.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Dinukil dari Antara, AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
AMELIA RAHIMA berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur