Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan anggaran transfer ke daerah bisa dipangkas hingga Rp 50,5 triliun. Target tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang ditandatangani pada 22 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Inpres tersebut, Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta untuk membatasi belanja dan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan itu direspons oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memaparkan Pemda telah melakukan simulasi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025. “Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” ujarnya seperti dikutip dari portal resmi Pemda Jabar Senin, 27 Januari 2025.
Efisiensi itu akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Dia memastikan optimalisasi anggaran bakal dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Rencana efisiensi nantinya akan bersumber dari berbagai pos pendanaan. Termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya. Serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Selain Pemda Jabar, Pemerintah Provinsi Jakarta juga sedang merancang Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan hal ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat. “Insya Allah, semuanya akan selesai sesuai jadwal dan segera bisa diimplementasikan,” kata Teguh.
Alokasi anggaran yang akan dihemat ini masih dipetakan. “Apakah itu dari perjalanan dinas (Perdin) atau mungkin dari rapat-rapat tertentu dan sebagainya masih dicermati agar selaras dengan arahan Pemerintah Pusat dan apa yang nanti tertuang di Ingub,” ucapnya.
Dalam Inpres efisiensi anggaran, pemerintah menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp 306,6 triliun. Terdiri dari anggaran kementerian dan lembaga Rp 256,1 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,5 triliun.
Berdasarkan arahan tersebut Pemda diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar. Pemda diminta untuk melakukan penyesuaian APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Oyuk Ivani S. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Tidak akan Mengubah Postur APBN