Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inpres Prabowo, Pemda Jabar Bakal Hemat Rp 2 Triliun hingga Jakarta Siapkan Ingub

Efisiensi anggaran di daerah sesuai Instruksi Prabowo didasarkan pada kebutuhan objektif masyarakat dan memperhatikan skala prioritas.

28 Januari 2025 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, di Istana Negara, Jakarta, 10 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menargetkan anggaran transfer ke daerah bisa dipangkas hingga Rp 50,5 triliun. Target tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang ditandatangani pada 22 Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Inpres tersebut, Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta untuk membatasi belanja dan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan itu direspons oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memaparkan Pemda telah melakukan simulasi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025. “Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” ujarnya seperti dikutip dari portal resmi Pemda Jabar Senin, 27 Januari 2025.

Efisiensi itu akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Dia memastikan optimalisasi anggaran bakal dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Rencana efisiensi nantinya akan bersumber dari berbagai pos pendanaan. Termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya. Serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Selain Pemda Jabar, Pemerintah Provinsi Jakarta juga sedang merancang Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan hal ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat. “Insya Allah, semuanya akan selesai sesuai jadwal dan segera bisa diimplementasikan,” kata Teguh.

Alokasi anggaran yang akan dihemat ini masih dipetakan. “Apakah itu dari perjalanan dinas (Perdin) atau mungkin dari rapat-rapat tertentu dan sebagainya masih dicermati agar selaras dengan arahan Pemerintah Pusat dan apa yang nanti tertuang di Ingub,” ucapnya.

Dalam Inpres efisiensi anggaran, pemerintah menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp 306,6 triliun. Terdiri dari anggaran kementerian dan lembaga Rp 256,1 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,5 triliun. 

Berdasarkan arahan tersebut Pemda diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar. Pemda diminta untuk melakukan penyesuaian APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Oyuk Ivani S. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus