Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencananya, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlangsung mulai 2023. Sejatinya, istilah NPWP di dunia perpajakkan sudah tidak asing lagi. Lantas, apa pengertian NPWP sebenarnya?
Apakah itu NPWP?
NPWP merupakan kependekkan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dilansir repository.um-palembang.ac.id, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai identitas perpajakkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakkan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak, pembayar pajak maupun pemotong pajak.
NPWP juga memiliki fungsi lain sebagai penjaga ketertiban dan ketaatan membayar pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Semua dokumen tentang pajak mempunyai hubungan dengan nomor NPWP.
Melansir kemenkeu.go.id, bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, wajib mendaftarakn diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan wilayah kerja, meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Satu NPWP berlaku untuk satu Wajib Pajak saja. NPWP terdiri atas lima belas digit angka, dengan sembilan digit angka pertama merupakan infiormasi kode wajib pajak. Sementara 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
NPWP memiliki dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP milik setiap individu yang berpenghasilan di Indonesia. Kriteria individu yang masuk ke daftar NPWP Pribadi, yaitu individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan usaha.
Sementara NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki setiap perusahaan atau badan usaha yang memeroleh penghasilan di Indonesia. Perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan yakni Badan milik Pemerintah dan Badan Milik Swasta. Bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi serta bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) juga termasuk pemilik NPWP Badan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Dirjen Pajak Jelaskan 2 Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini