Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Babinsa Tidak Wajib Kawal Penyerapan Gabah Petani

Dewan Pengawas Perum Bulog mengatakan Babinsa tidak wajib mengawal Bulog menyerap gabah petani seharga Rp 6.500 per kilogram.

6 Maret 2025 | 20.24 WIB

Petani menjemur gabah. Dewan Pengawas Perum Bulog mengatakan Babinsa tidak wajib mengawal Bulog menyerap gabah petani seharga Rp 6.500 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petani menjemur gabah. Dewan Pengawas Perum Bulog mengatakan Babinsa tidak wajib mengawal Bulog menyerap gabah petani seharga Rp 6.500 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perum Bulog Sudaryono mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewajiban untuk mengawal Bulog menyerap gabah kering petani seharga Rp 6.500 per kilogram. "Enggak, Enggak ada kewajiban (Babinsa mengawal)," ujar Sudaryono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati menegaskan Babinsa tak harus mengawasi penyerapan gabah petani sesuai harga pembelian pemerintah Rp 6.500 per kg, Sudaryono tak menampik prajurit TNI itu turut terlibat. Namun, Wakil Menteri Pertanian itu juga tidak bisa menyebutkan apa status kontribusi Babinsa dalam hal ini. "Kalau wajib (kawal) sih enggak. " 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di sisi lain, Sudaryono justru melihat keberadaan Babinsa bisa membantu Bulog memastikan bahwa gabah kering petani benar-benar dibeli oleh pengusaha atau pabrik penggilingan sesuai HPP. "Kan bagus dong kalau memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang baik," ujar Politikus Partai Gerindra itu. 

Selain Babinsa, laki-laki yang kerap dipanggil Mas Dar itu juga berujar penyerapan gabah petani melibatkan unsur lembaga pemerintah lain. "Instruksi Presiden. Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, Bulog sendiri, kan semua terlibat di situ," ucapnya merincikan. 

Senada dengan Sudaryono, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah bahwa Babinsa mengawal penyerapan gabah kering oleh Perum Bulog. Menurut Zulhas pengawalan oleh unsur militer di tingkat desa itu tidak bersifat mutlak. 

"Tidak harus (dikawal Babinsa)," ujar Zulhas saat ditemui usai menginspeksi harga sembako di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025. Zulhas tetap menyangkal itu meski Tempo telah menunjukkan foto dokumen berkop Bulog, bertajuk Surat Pernyataan Komitmen Pengadaan yang menyediakan kolom tanda tangan untuk Babinsa. 

Dalam surat itu, Bulog meminta petani berkomitmen menjual gabah kering seharga Rp 6.500 per kilogram dengan diawasi oleh Babinsa, Tim Jemput Gabah, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). "Dengan ini menyatakan berkomitmen untuk menjual gabah kering petani (GKP) sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram pada tanggal, bulan, tahun 2025 kepada Bulog," demikian tertulis dalam surat yang harus diisi oleh petani. 

Kendati Zulhas membantah Babinsa mengawal Bulog dalam membeli gabah petani, ia membeberkan kondisi khusus yang bisa mengecualikannya. "Tapi kalau belinya di bawah (HPP) ini, nah (pengusaha) bisa dipanggil (Babinsa)," ucap Zulhas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus