Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sebelumnya, Yassierli mengatakan skema THR ASN dan pekerja swasta sama. Diketahui Kemenkeu sebelumnya mengatakan THR akan diberikan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, Yassierli mengatakan, belum menyelesaikan skema pemberian THR bagi ojek online (ojol). Dia meminta masyarakat menunggu.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025. Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Haryo mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini