Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Klaim Rakyat Miskin Dijamin

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masyarakat kelas III yang tidak mampu membayar iuran akan ditanggung pemerintah.

5 November 2019 | 23.01 WIB

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 November 2019. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan sebesar 100 persen serta memperbaiki pengelolaan dan peningkatan kualitas layanan BPJS. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 November 2019. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan sebesar 100 persen serta memperbaiki pengelolaan dan peningkatan kualitas layanan BPJS. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris merespons adanya kemungkinan migrasi peserta iuran BPJS Kesehatan ke kelas yang lebih rendah. Kemungkinan itu terjadi setelah pemerintah menaikkan premi iuran sebesar 100 persen.

Fachmi mengatakan masyarakat kelas III yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri akan ditanggung oleh pemerintah. “Pemerintah, khususnya Presiden (Joko Widodo), sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin pasti dijamin. Yang rentan pun dijamin,” ujar Fahmi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019.

Saat ini, masyarakat yang tergolong tak mampu telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran atau PBI. BPJS Kesehatan mencatat, hingga Oktober 2019, peserta PBI telah berjumlah 133,8 juta orang. 

Sebanyak 96,8 juta di antaranya merupakan peserta yang terdaftar di kantong PBI pemerintah pusat. Sedangkan 37 lainnya ialah peserta integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

Fachmi mengatakan, masyarakat peserta iuran mandiri yang saat ini terdaftar di kelas III kemungkinan dapat dialihkan ke PBI. Namun, pengalihan ini melalui sejumlah mekanisme. Misalnya telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS. 

“Untuk yang mampu membayar secara mandiri, mereka memiliki opsi memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan. Pelayanan medisnya sama. Tidak ada perubahan,” ujar Fachmi. 

Fenomena migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini sebelumnya telah diprediksi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN.  "Ketika kenaikan iuran ini diterapkan, akan terjadi pergeseran kepesertaan BPJS. Untuk jumlahnya berapa banyak, masih tidak bisa diprediksi," ujar anggota DJSN, Angger P. Yuwono kepada Tempo, Oktober lalu.

Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Budi Hidayat, memprediksi hal yang sama. Ia meramalkan, migrasi peserta BPJS Kesehatan akan terjadi, utamanya untuk peserta kelas I dan kelas II. 

"Perpindahan kelas ini akan berimplikasi pada suplai dan fasilitas kesehatannya. Tentu ada pengaruhnya untuk kelas II dan III," ujarnya.

Pemerintah secara resmi mengetok kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober lalu. 

Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

 FRANCISCA CHRISTY ROSANA | PRIBADI WICAKSONO (YOGYAKARTA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus