Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Izin AXA Life DIcabut, OJK: Nasabah Tak Perlu Khawatir

OJK menjamin pencabutan izin AXA Life karena dimerger dengan AXA Financial tak mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus produk AXA Life.

5 Februari 2018 | 14.37 WIB

AXA Life. aaji.or.id
Perbesar
AXA Life. aaji.or.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pencabutan izin PT Axa Life Indonesia (ALI) pascapenggabungan dengan PT Axa Financial Indonesia (AFI) tidak mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk produk asuransi AXA Life.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resminya, Senin, 5 Oktober 2018, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang merupakan amanah Undang-undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian, dua anak usaha AXA Group di Indonesia tersebut telah mengajukan permohonan merger kepada OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

AXA Life dan AXA Financial pun telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.

“Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI telah beralih demi hukum kepada AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI,” demikian keterangan tertulis tersebut.

Terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, dia menjelaskan AXA Life telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara AXA Life dan pemegang polis beralih kepada AXA Financial.

“Tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.”

OJK juga menegaskan proses penggabungan AXA Life dan AXA Financial tersebut tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi Axa Group di Indonesia, yang terdiri dari PT Axa Mandiri Financial Services, PT Mandiri Axa General Insurance dan PT Asuransi Axa Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus