Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penjelasan OJK Soal Pencabutan Izin Usaha Axa Life Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

5 Februari 2018 | 09.19 WIB

AXA Life. consultspringboard
Perbesar
AXA Life. consultspringboard

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Keputusan Nomor Kep-2/D.05/2018 tertanggal Jumat, 19 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dody Ardiansyah dari Bagian Hubungan Masyarakat OJK mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia. "Karena mereka satu grup, untuk memenuhi ketentuan single presence policy (SPP)," ucap Dody kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Dalam salinan surat yang diperoleh pada Minggu, 4 Februari 2018, surat diterbitkan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018. Pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia merupakan kelanjutan proses penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan mulai 1 November 2017.

Surat pencabutan izin AXA Life Indonesia ditetapkan atas persetujuan anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Riswinandi, dan pelaksana tugas (plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Asep Iskandar.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, rencana proses merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) di media massa pada Agustus 2017 dapat disampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seluruh hak serta kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah bersepakat menerima semua karyawan ALI.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus