Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asosiasi Asuransi: Merger AXA Life dan AXA Finansial Lumrah

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memandang penggabungan (merger) antara PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial (ALI) sebagai hal yang lumrah.

5 Februari 2018 | 13.31 WIB

AXA Life. consultspringboard
Perbesar
AXA Life. consultspringboard

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memandang penggabungan (merger) antara PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial (ALI) sebagai hal yang lumrah. Ketua Bidang Regulasi dan Best Practice Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Maryoso Sumaryono mengatakan penggabungan kedua perusahaan tersebut merupakan hal yang wajar sebab sudah sesuai denga aturan yang diberlakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini kan karena mengikuti aturan dan ketentuan single presence yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi bagi kami ngga ada masalah,” kata Maryoso ketika dihubungi Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Maryoso enggan menanggapi pertanyaan Tempo tentang kemungkinan lamanya proses pengumuman yang dilakukan oleh OJK. Yang jelas, kata Maryoso, sebagai pelaku yang berada dalam bisnis ini, pihaknya selalu taat pada aturan regulator.    

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia karena memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Artinya satu badan hanya boleh mempunyai satu perusahaan asuransi.

OJK, dalam salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia yang diperoleh Antara di Jakarta, Minggu, memutuskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan pada 1 November 2017, AXA Financial selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio yang dimaksud.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa," tulis Kepala Eksektutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

AXA Financial Indonesia melalui keterangannya, menyatakan AXA Life setelah merger, kini bergabung menjadi satu entitas di PT. AXA Financial Indonesia.

AXA Life berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis sudah beralih kepada PT. AXA Financial Indonesia. "PT. AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami," ujarnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus