Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

J.CO Diduga Upselling ke Konsumen Viral di Media Sosial, Jaringan Bisnisnya Sampai ke Arab Saudi

J.CO mendadak viral di media sosial. Warganet menduga J.CO telah melakukan upselling. Ini jaringan bisnis J.CO yang merambah sampai ke Arab Saudi.

23 Mei 2023 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung J.CO Blora Jakarta, gerai J.CO Donuts & Coffee yang ke 280 di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan restoran J.CO yang kerap dikenal dengan produk donatnya mendadak viral di media sosial. Nama J.CO tengah ramai diperbincangkan oleh sejumlah warganet di media sosial terkait dugaan teknik upselling.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada pun perbincangan tersebut bermula dari sebuah akun Tiktok yang bercerita bahwa dirinya terkena teknik marketing upselling J.CO tanpa sepengetahuannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, upselling adalah teknik penjualan yang mengundang pelanggan untuk membeli barang yang lebih mahal atau tambahan lainnya untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan.

Dilansir Tempo, Selasa, 23 Mei, 2023, akun Tiktok tersebut bercerita dirinya yang merasa dicurangi dengan teknik upselling oleh karyawan J.CO di cabang Graha Cijantung, Jakarta.

Dalam video Tiktok miliknya, dia mengaku awalnya hanya ingin membeli selusin donat. Namun, karyawan J.CO menawarkan paket bonus satu lusin donat mini dengan harga Rp 148 ribu. Dia pun menolak karena memang hanya ingin membeli satu lusin donat saja. Tempo masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari pihak J.CO.

Merambah ke mancanegara

Menyitir laman resminya, J.CO Donuts & Coffee didirikan pada Mei 2006 di Indonesia. Bak cendawan di musim penghujan, bisnis donat dan kopi ini begitu tumbuh marak di Indonesia. Hampir setiap pusat perbelanjaan di Tanah Air dapat ditemukan gerai J.CO saat itu.

Jaringan bisnis JCO rupanya juga tak hanya “jago kandang”. Selang setahun, tepatnya pada 2007, JCO membuka cabang pertama kali di Malaysia. Pada 2008, kembali membuka cabang pertama di Singapura. Disusul pembukaan cabang pertama di Filipina pada 2012 dan Hong Kong pada 2016. Terakhir, J.CO membuka cabangnya di Arab Saudi pada 2018. Jumlah gerai J.CO di Indonesia dan sejumlah negara lainnya berjumlah lebih dari 100 gerai.

Berdasarkan catatan Tempo, Rabu, 28 Desember 2022,  J.CO Donuts & Coffee berada dalam naungan bisnis Johnny Andrean. Sebelumnya, Johnny dikenal sebagai pemilik salon tersohor bernama Johnny Andrean Salon sejak tahun 1980-an.

Selanjutnya: Usai berbisnis di bidang fesyen…

Usai berbisnis di bidang fesyen, Johnny melakukan ekspansi dengan berbisnis di bidang kuliner. Ia mulai terjun ke dunia bisnis waralaba bernama BreadTalk di Indonesia. Ia membuka usaha yang menjual produk roti itu pada Maret 2003. Gerai Breadtalk pertama ada di Mall Kelapa Gading, Jakarta.

Adapun BreadTalk merupakan lisensi waralaba yang dibeli Johnny dari Singapura. Belakangan gerai roti BreadTalk berganti nama menjadi Mako Cake dan Bakery. Pergantian nama dari BreadTalk menjadi Mako Cake dan Bakery ini disebut berkaitan dengan habisnya masa lisensi waralaba. Nama BreadTalk pun pelan-pelan mulai hilang dan digantikan dengan Mako Cake dan Bakery.

Kendati begitu, konsep open kitchen yang diterapkan BreadTalk masih terlihat di Mako. Dapur pembuatan roti didesain terbuka dan transparan sehingga pengunjung bisa melihat proses produksi roti dan kue yang dijual. Cara ini dinilai menarik perhatian karena pengunjung bisa menilai tingkat kebersihan dan teknik pembuatannya.

Kesuksesan BreadTalk yang kini telah berganti nama Mako Cake dan Bakery itu konon membuat Johnny mendirikan J.CO Donuts & Coffee pada Mei 2006 hingga sekarang ini.

Sebelum ramai jadi perbicangan di media sosial, J.CO pernah digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari. Sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.

HANIFAH DWIJAYANTI | NOVITA ANDRIAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus