Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

25 April 2024 | 20.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
DHL. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jasa pengiriman barang DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor. Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf dikenakan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta. Padahal, harga dari sepatu yang dia beli hanya Rp 10,3 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DHL mengatakan, mereka telah mengetahui kejadian yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut. Oleh sebab itu, DHL juga telah menghubungi pengguna jasanya untuk mencari ujung penyelesaian persoalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut," kata juru bicara DHL dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 25 April 2024.

Namun, DHL tak menjelaskan secara gamblang duduk masalahnya sehingga pengguna jasanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dalam jumlah besar itu. DHL juga tak mengungkapkan apa hasil dari komunikasinya dengan pengguna jasa ihwal permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Kementerian Keuangan melalui akun media sosial X-nya menyampaikan bahwa nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabeanan yang diberitahukan oleh DHL tidak benar. 

"Jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736. Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553.61 atau Rp 8.807.935," tulis DJBC dalam unggahannya pada 22 April 2024 lalu

Atas ketidaksesuaian tersebut, maka ada sanksi administrasi berupa denda yang mengikutinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3. 

Sementara itu, DHL mengatakan bahwa perusahaannya senantiasa patuh terhadap peraturan yang mengatur pengiriman barang. "Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus