Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TIGA terdakwa itu disidang bergiliran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis pekan lalu. Mereka adalah Nengah Sumardana, Kepala Subseksi Intelijen di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Mataram, dan I Made Ari Kusuma Bayu, pejabat pelaksana dan pemeriksa di instansi yang sama, beserta istrinya, Ni Kadek Dewi Sridani. Ketiganya dijerat dengan tuduhan pidana pencucian uang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo