Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KARYAWAN perusahaan wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, dalam praktiknya, masih ada pengusaha tidak menjalankan kewajiban tersebut. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh karyawan jika THR tak dibayarkan perusahaan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
THR Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tunjangan hari raya merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Adapun, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR. Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama belum memberikan THR.
Namun, dalam pelaksanaannya, masi ada pengusaha yang menghindari kewajiban membayar THR dengan berbagai alasan. Lantas, bagaimana cara melapor apabila THR tidak dibayar atau terlambat diberikan oleh perusahaan?
Cara Buat Pengaduan THR Tidak Dibayar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.
Layanan ini dimaksudkan untuk membantu pengusaha serta pekerja/buruh dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB," demikian bunyi aturannya dikutip dari laman Kemnaker pada Selasa, 18 Maret 2025.
1. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Website
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan terkait THR 2025 melalui situs resmi Posko THR Kemnaker:
- Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Tekan opsi "Masuk"
- Lakukan pendaftaran terlebih dahulu, apabila belum memiliki akun
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Klik menu "Pengaduan THR"
- Tentukan provinsi serta kabupaten/kota tempat Anda bekerja
- Cari dan pilih Nama Perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru" jika tidak terdaftar
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera.
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik tombol "Laporkan" untuk mengirim pengaduan
- Periksa balasan melalui email atau melalui menu "Histori Pengaduan Saya" di situs tersebut
2. Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Aplikasi
Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA.
- Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki
- Pilih menu "Pengaduan THR"
- Isi formulir pengaduan dengan data yang benar dan lengkap
- Tekan tombol “Laporkan"untuk mengirimkan pengaduan
Rizki Dewi Ayu, Andika Dwi, dan Nia Heppy Lestari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini