Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE mengklarifikasi adanya unsur agama dalam syarat perekrutan jasa pengantar. Lowongan kerja itu sebelumnya dibuka oleh JNE cabang Tamiang, Kalimantan Selatan, yang dikelola CV Bangun Banua Lestari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vice President Marketing JNE Eri Palgunadi mengatakan kejadian tersebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan nilai-nilai perusahaan. JNE telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan mitra yang melanggar ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dan kepada oknum karyawan yang terkait dengan kasus ini, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Eri dalam pesan tertulisnya, Selasa, 7 Desember 2021.
Sebelumnya beredar poster pembukaan lowongan kerja kurir motor JNE di Tamian Layang, Kalimantan Selatan. Dalam poster perekrutan itu tertulis salah satu persyaratan pelamar adalah beragama Islam.
Poster tersebut menimbulkan reaksi dari warganet dan viral diperbincangkan di media sosial, salah satunya Twitter. Warganet menilai syarat ini mengandung unsur diskriminatif.
Eri menjelaskan, JNE selalu mengedepankan keberagaman dan perbedaan. Prinsip itu ditegakkan selama 31 tahun perusahaan berdiri.
"Nilai-nilai ini direalisasikan dalam berbagai aspek aktivitas, melalui kegiatan keagamaan, apresiasi perjalanan ibadah bagi karyawan yang sudah bekerja 10 tahun, hingga pengiriman gratis Al Quran dan Alkitab bersama Kang Maman Suherman ke berbagai taman bacaan," ujar Eri memaparkan lebih jauh contoh penegakan prinsip keberagaman dan perbedaan JNE selama ini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.