Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Akan Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Apa Dasar Hukumnya dan Kriteria yang Tepat?

Jokowi akan memutuskan nama calon Gubernur BI hari ini atau besok. Apa dasar hukumnya dan kriteria apa yang cocok sebagai Gubernur BI berikutnya?

21 Februari 2023 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bakal segera memutuskan nama calon Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) hari ini atau besok. Nama calon tersebut bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya dimintai persetujuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-nama sudah masuk," ujar Jokowi di kawasan Inspeksi Ciliwung, Jakarta Timur, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan Jokowi itu merespons masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo yang akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry yang menjabat sejak 23 Mei 2018 merupakan Gubernur BI yang ke-17.

Ada beberapa nama yang masuk bursa calon Gubernur BI. Dari internal bank sentral, ada nama Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo dan Doni Primanto Joewono. Sementara dari eksternal BI muncul nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

Nama Sri Mulyani Indrawati santer disebut-sebut sebagai calon Gubernur BI. Jika memang benar Sri Mulyani yang terpilih, maka dia akan menjadi Gubernur BI yang ke-18 (jika dihitung termasuk dengan Pelaksana Tugas Gubernur BI).

Soal ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa soal pemilihan Gubernur BI sudah diatur dalam Undang-udang. “Itu prosesnya sudah ada,” ujarnya dalam dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Pada konferensi pers itu, juga hadir pula Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

Bendahara negara tersebut memastikan bahwa ia bersama KSSK masih fokus menjalankan tugas yang saat ini diembannya. “Karena ini adalah tugas utama kita yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Dasar peraturan soal Gubernur BI...

Dasar peraturan soal Gubernur BI

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebutkan bahwa pejabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persejutuan DPR.

Dalam Undang-Undang U Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diatur tentang pimpinan BI. Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia. Ayat 2–4 menyebut Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; dan Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur.

Seorang Gubernur merupakan pimpinan tertinggi BI. Penetapan Gubernur BI diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Pasal 41 Ayat 4 dalam UU itu kemudian menjelaskan bahwa masa jabatan Gubernur BI serta anggota Dewan Gubernur lainnya adalah lima tahun. Mereka dapat menjabat kembali maksimal satu kali di periode-periode berikutnya.

Pengangkatan Gubernur BI pertama kali dilakukan pada 1953 setelah De Javasche Bank beralih menjadi Bank Indonesia atau BI.

Kriteria Gubernur BI

Ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam mengungkap kriteria calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo yang akan habis masa jabatannya pada Mei 2023.

Menurut dia, kriteria calon Gubernur BI yang pasti adalah menguasai sepenuhnya perekonomian Indonesia. Seorang profesional yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, sehingga bisa fokus kepada tugasnya sebagai gubernur BI.

“Bisa independen, tidak masuk ke tarik-menarik politik,” ujar Pieter kepada Tempo pada Selasa, 7 Februari 2023.

Selanjutnya: Calon Gubernur BI sebaiknya memiliki...

Selain itu, kata dia, calon Gubernur BI sebaiknya memiliki pengalaman yang cukup baik di bidang moneter maupun bidang-bidang lainnya. Peran BI dalam perekonomian nasional sangat besar jangan sampai tidak berfungsi karena ketidakcakapan Gubernur BI.

“Yang memenuhi kriteria saya kira cukup banyak. Baik dadi internal BI maupun eksternal. Dari internal ada Pak Perry, sangat mungkin uutuk dipilih kembali. Kinerja Pak Perry saya kira cukup baik,” ucap Pieter.

Adapun pekerjaan rumah Gubernur BI nanti, Pieter menhilai, akan sangat banyak. Utamanya adalah meningkatkan sinergi fiskal, moneter, dan mengatasi berbagai distorsi di sistem keuangan yang disebabkan oleh kebijakan moneter. “Termasuk dalam hal ini bagaimana menurunkan suku bunga kredit agar bisa kondusif untuk investasi dan perekonomian,” tutur Pieter.

Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan kriteria calon Gubernur BI baru yang harus bisa menghadapi resesi global 2023. Menurut Bhima, calon Gubernur BI setidaknya harus memiliki lima kriteria.

Pertama, kata dia, harus berani menolak melanjutkan burden sharing atau cetak uang dalam rangka menyelamatkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. “Kedua, mencari opsi stabilitas kurs terpaku pada kebijakan konvensional naik turunkan suku bunga acuan,” ucap Bhima.

Ketiga, dia melanjutkan, memiliki integritas atau tidak punya masalah konflik kepentingan dan track record yang bersih. Keempat, mempunyai komitmen mengarahkan kebijakan moneter yang pro-mitigasi perubahan iklim.

Selanjutnya, kriteria kelima adalah paham dan mampu mengendalikan arah perkembangan teknologi, termasuk soal rupiah digital dan cepatnya inovasi fintech payment. Namun, Bhima belum berani memberikan nama siapa yang paling cocok dengan kriteria tersebut untuk menjadi pengganti Perry Warjiyo. “Dari internal BI banyak yang punya kapasitas,” tutur Bhima.

M JULNIS FIRMANSYAH I MOH KHORY ALFARIZI | NIA HEPPY LESTARI

Pilihan Editor: Jokowi Putuskan Nama Calon Gubernur BI Hari Ini atau Besok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus