Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN yang Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI

Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Komisaris Utama PLN. Ini profil lengkapnya.

24 Juli 2024 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada Rabu, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Burhanuddin, politikus Partai Demokrat, Andi Arief juga diangkat sebagai komisaris PLN. Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Nomor: UND-30/Wk.MBU.01/07/2024 terkait undangan penyerahan salinan surat keputusan (SK) Menteri BUMN tentang perubahan susunan kepengurusan perseroan. 

Profil Burhanuddin Abdullah Harahap


Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Burhanuddin lahir di Garut, Jawa Barat pada 10 Juli 1947. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era pemerintahan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan karier Burhanuddin diawali dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian Banda Aceh sebagai Staf Badan Urusan Cess. ) Mantan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu selanjutnya berganti-ganti profesi mulai dari Staf PT Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), lalu Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, BI. 

Dia juga tercatat pernah menjadi Staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, BI; Staf Gubernur BI; Staf Dana Moneter Internasional (IMF) at Asia Pacific Department; Assistant Executive Director of IMF for South East Asia Group; serta Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, BI. 

Selain malang melintang di IMF, Washington DC, Amerika Serikat, riwayat karier Burhanudin di BI juga panjang. Dia pernah bekerja sebagai Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, BI; Direktur Direktorat Luar Negeri BI; Deputi Gubernur BI; hingga terakhir menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2003-2008. 

Sementara riwayat pendidikan tingginya ia tempuh di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Master of Arts (M.A.) di bidang ekonomi di Michigan State University, dan Doktor Honoris Causa di bidang ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip). Dia juga sempat menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, yaitu pada 2003-2006 dan 2006-2008. 

Pada 2011, Burhanuddin terpilih sebagai Rektor Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) atau Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin University). Dia kemudian kembali menduduki posisi yang sama pada periode 2016-2021. 

Pernah Dijebloskan ke LP Sukamiskin


Selain riwayat pekerjaan yang mentereng, Burhanudin ternyata juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. 

Melansir Antara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Gusrizal mengatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp 100 miliar yang dialirkan kepada beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp 68,5 miliar dan beberapa anggota DPR sebesar Rp 31,5 miliar. 

Dalam perkara itu, sejumlah pejabat BI dan anggota DPR ikut terseret, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. 

Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi masyarakat (Ormas) Asgar Jaya yang mengawalnya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus