Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Jokowi teken PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Soal rokok eceran.

31 Juli 2024 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang berisi sejumlah 1127 pasal salah satunya tentang rokok eceran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu larangan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik,” seperti tertulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi huruf (c) pasal tersebut.

Pasal yang sama juga mengatur pembatasan lain untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satunya mengatur penjual tidak boleh menempatkan produk tembakau di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.

 “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,”seperti tertulis di Pasal 434 huruf (d).

Selain itu, PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik, penjualan bisa dikecualikan jika ada verifikasi usia.

Sementara itu hal lain yang dilarang adalah Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan "keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif".

Rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: light, ultrallight, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavuour, dan premium.

Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata-kata yang menunjukkan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata-kata dengan makna serupa.

Ketentuan lainnya adalah bahwa kemasan produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. Informasi yang harus dicantumkan meliputi:

a. pernyataan "mengandung nikotin";

b. pernyataan "dilarang menjual atau memberikan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil";

c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan

d. larangan mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promosi.

Namun ketentuan rokok eceran tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | SULTAN ABDURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus