Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi dengan Total Nilai Rp 8,788 Miliar

Total barang milik negara gratifikasi hasil laporan presiden tersebut berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar.

15 Februari 2021 | 18.02 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Perbesar
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Total BMN gratifikasi hasil laporan presiden tersebut berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar.

Serah terima BMN gratifikasi tersebut diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.

Namun karena alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan kedua belas BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.

“Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama.

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Adapun kedua belas BMN gratifikasi hasil laporan Presiden tersebut antara lain:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

11. Dua buah minyak wangi

12. Satu set Al Quran 

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN gratifikasi itu selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang. Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Baca: Temui Pimpinan KPK, Sandiaga Uno Sanggupi Setor LHKPN 3 atau 6 Bulan Sekali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus