Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) buka suara soal janji kampanye dua calon presiden, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang bakal menghapus batas usia pelamar kerja jika menang dalam pemilihan presiden 2024. Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kadin Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, gagasan penghapusan batas usia kerja perlu mendapatkan kajian lebih mendalam. Baik oleh pemangku kebijakan, kajian akademis untuk substansi dan regulasi, serta mendengar masukan dari dunia usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tujuannya agar implentasinya tepat dalam aturan formal, bersifat inklusif, dan tepat guna sesuai kebutuhan industri dan dunia usaha," ujar Adi dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengklaim, saat ini pelaku usaha mencermati setiap gagasan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan yang dapat mendorong terciptanya akses lapangan kerja yang inklusif bagi masyarakat Indonesia. Termasuk gagasan dari para capres.
"Dunia usaha senantiasa mengikuti perkembangan yang relevan dengan kebutuhan industri dan usaha, termasuk dampaknya jika penghapusan usia tenaga kerja dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, calon presiden Anies Baswedan berjanji akan membuat regulasi yang menghapus diskriminasi usia dalam persyaratan lowongan kerja. Menurutnya, diskriminasi usia merupakan satu dari banyaknya persyaratan pekerjaan yang aneh.
"Kami tidak setuju dengan pembatasan usia. Insyaallah akan kami ubah peraturannya. Di negeri dan swasta, akan memiliki peraturan yang sama," kata Anies dalam acara Desak Anies Episode Ambon, pada Senin, 15 Januari 2024.
Calon presiden Ganjar Pranowo juga berjanji akan menghapus batas usia pelamar kerja jika dirinya menang dalam pemilihan presiden. Ganjar beralasan langkah itu dipilih lantaran adanya keluhan dari anak muda terkait lowongan kerja yang menetapkan batas maksimal usia pelamar kerja 24 tahun--bagi fresh graduate.
"Hari ini banyak yang menyampaikan, 'Pak, saya masih muda. Kok saya tidak bisa masuk kerja?' Rasanya tidak fair. Kan ukuran kerja bisa dilihat dari tes fisiknya, tes kemampuannya," ujar Ganjar dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Januari 2024.
Sebetulnya tidak ada batas maksimal usia bagi seseorang untuk melamar pekerjaan. Di Indonesia, seseorang minimal harus berusia 18 tahun untuk bisa bekerja tanpa batasan waktu kerja dan tipe. Sementara rentang usia bagi pelamar pegawai negeri sipil di kisaran 18-35 tahun, maksimal 50 tahun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara usia pensiun di lingkungan swasta ada pada rentang usia 55-60 tahun dan 58-60 tahun di lingkungan negeri. Namun demikian, banyak perusahaan membatasi usia maksimal calon pelamar kerja, yang biasanya di rentang 25-30 tahun untuk posisi staf atau sarjana baru lulus (fresh graduate).
YOHANES MAHARSO | ADIL AL HASAN