Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan Kantor Pajak di seluruh wilayah tidak beroperasi mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Tutupnya Kantor Pajak tersebut sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” demikian tertulis pada takarir akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski Kantor Pajak tak beroperasi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak juga masih bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Kemudian layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs pajak.go.id.
Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.
Adapun pemerintah resmi menghapus sanksi administratif keterlambatan bayar pajak penghasilan (PPh) 29 yang terutang dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Sebelumnya batas akhir pembayaran PPh 29 terutang dan lapor SPT adalah tanggal 31 Maret 2025.
Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Penghapusan sanksi sehubungan dengan adanya hari libur nasional Nyepi dan Idul Fitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sehingga masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujarnya dalam lewat keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Menurut Dwi, yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2025. Tenggat waktu tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang. Yakni sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut, kata Dwi, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.