Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Partai Buruh Aksi di Depan Kantor Pajak, Bawa 4 Tuntutan Salah Satunya Copot Dirjen Pajak

Ratusan buruh yang dipimpin Presiden Partai Buruh Said Iqbal lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat 10 Maret 2023.

10 Maret 2023 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh yang dipimpin Presiden Partai Buruh Said Iqbal lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat 10 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said Iqbal mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Partai Buruh atas persoalan perpajakan di Indonesia. Mulai dari adanya pejabat yang gemar pamer harta dan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai ratusan juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya," kata Said Iqbal kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023. 

Menurut Iqbal, perilaku pejabat negara di lingkungan Kementerian Keuangan tersebut menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat. 

Dalam aksinya, ratusan masa aksi tersebut mengusung empat tuntutan yakni mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia, copot Dirjen Pajak Suryo Utomo, audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak dan terakhir mendorong segera dibentuk Undang-undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara. 

"Pembentukan tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak adalah demi menjaga kepentingan publik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara," kata Said Iqbal. 

Untuk pemecatan Dirjen Pajak, kata Said Iqbal, harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya yakni Rafael Alun Trisambodo alias RAT. 

"Kalau di Jepang, di Amerika, menterinya yang langsung mundur, tapi kami hanya minta copot Dirjen Pajak," kata Iqbal. 

Terakhir, tuntutan segera disahkannya Undang-undang pembuktian harta terbalik, kata Iqbal diharapkan akan meminimalkan korupsi. 

"Kami tunggu 7x24 jam untuk pemerintah mengabulkan tuntutan kami, kalau tidak kami akan terus melakukan aksi bahkan dengan jumlah massa yang lebih besar," kata Iqbal.

Pilihan editor:  Dari 134 Pegawai Pajak, KPK Duga Ada yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus