Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
Gaji ke-13 yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.
Dalam hal guru dan dosen, gaji pokoknya bersumber APBN tidak menerima tunjangan kinerja, maka dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sementara guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD tidak mendapatkan tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru.
Selanjutnya, bagi CPNS yang anggaran gaji ke-13 berasal dari APBN mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Begitu pula dengan CPNS yang anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBD, kecuali tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan lain.
Khusus pensiunan dan penerima pensiun memperoleh gaji ke-13 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Selain CPNS, PNS, dan PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara (Polri), dan pejabat negara termasuk aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Pejabat negara yang dimaksud terdiri atas presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK); ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY); ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); serta menteri dan pejabat setingkat menteri.
Lalu, kepala perwakilan negara di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 juga meliputi wakil menteri; staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L); dewan pengawas KPK; pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); hakim ad hoc; pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural; serta pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kemudian, pimpinan lembaga penyiaran publik, pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas; pegawai non-ASN; serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dilakukan kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pensiun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Rincian Kisaran Gaji PNS di 2024 Setelah Naik 8 Persen