Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor Pinjol? Ini Penjelasannya

Ketahui beberapa tanda yang tepat untuk melaporkan pinjol ilegal yang merugikan dan mengganggu.

29 Januari 2025 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluhan seputar pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali dialami oleh sejumlah pengguna. Keluhan umumnya muncul karena nasabah mendapatkan ancaman, teror, hingga intimidasi dari penagih atau debt collector, terutama ketika pembayaran melewati batas waktu yang telah ditentukan.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, beberapa pinjol ilegal juga kerap kali menetapkan besaran denda dan bunga yang tidak manusiawi atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, banyak pengguna yang semakin tercekik dengan beban utang yang terus menumpuk. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak mengherankan jika pengaduan terkait pinjol ilegal yang disampaikan masyarakat terus bertambah. Namun, kira-kira kapan waktu yang tepat untuk melaporkan pinjol? 

Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor Pinjol?

Melansir laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut beberapa bentuk penagihan pinjol ilegal yang meresahkan dan dapat dilaporkan: 

  • Menghubungi Semua Kontak Telepon

Pinjol ilegal tidak segan mencuri data pribadi milik nasabah, termasuk kontak telepon. Seluruh kontak yang tersimpan di ponsel debitur berisiko dihubungi, mulai dari anggota keluarga, teman, kerabat, hingga pimpinan tempat bekerja. 

Akibatnya, nasabah berisiko dipecat oleh perusahaan tempat bekerja, karena dianggap tidak profesional. Tidak hanya mengganggu melalui telepon, debt collector dari pinjol ilegal juga sering menghubungi kontak-kontak yang tersimpan di ponsel penerima dana melalui pesan singkat yang berisi kata-kata kasar atau bahkan mempermalukan. 

  • Melecehkan

Beberapa pinjol ilegal juga tidak ragu melakukan hal-hal yang melanggar hukum dengan cara mengancam mengirimkan foto-foto tidak senonoh ke kontak-kontak yang tersimpan di ponsel debitur. Tidak sedikit pula yang mengunggah foto-foto tidak pantas tersebut di akun media sosial dengan tujuan untuk mempermalukan. 

Dari kesaksian beberapa korban, banyak juga yang mengeluhkan foto wajahnya diedit oleh pinjol ilegal menjadi foto yang tidak senonoh. Tindakan tersebut tentu saja merugikan dan merusak nama baik, terutama bagi korban yang merasa tidak pernah mengambil foto-foto vulgar. 

  • Mengancam

Debt collector pinjol ilegal sering meneror nasabah melalui pesan singkat dan panggilan telepon setiap hari, mulai pagi-pagi buta hingga larut malam. Tindakan tersebut akan membuat nasabah menjadi takut dan stres, atau bahkan berujung pada masalah kesehatan mental hingga kehilangan nyawa akibat bunuh diri. 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penagihan pada pinjol legal hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat debitur. 

  • Mengintimidasi dengan Cacian

Teror yang dilakukan pinjol ilegal umumnya dilakukan dengan kata-kata yang kasar, caci maki, hingga melibatkan orang terdekat korban. Hal tersebut tentu akan membuat nasabah menjadi resah hingga kehilangan semangat hidup. 

Cara-cara penagihan pinjol ilegal itu akan terus dilakukan tanpa peduli kondisi fisik, mental, dan keuangan penerima dana. Oleh karena itu, ketika penagihan sudah sangat mengganggu, masyarakat dapat melaporkan pinjol kepada pihak-pihak yang berwenang. 

Ke Mana Lapor Pinjol?

Masyarakat dapat membuat aduan terkait pinjol ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan AFPI. Adapun Satgas Pasti terdiri dari 16 lembaga, meliputi OJK; Bank Indonesia (BI); Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Luar Negeri (Kemlu); dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Sosial (Kemensos); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). 

Berikutnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM); Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Kejaksaan; Badan Intelijen Negara (BIN); serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Melansir laman resmi OJK dan AFPI, berikut beberapa kanal aduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan pinjol:

  • Satgas Pasti: Instagram @satgas_pasti dan surel (email) [email protected].
  • OJK: Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen @ojk.go.id, atau formulir daring (online) kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
  • AFPI: telepon 150505, situs afpi.or.id/pengaduan, dan email [email protected].
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus