Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan baju bekas impor ke Indonesia yang menurutnya memiliki dampak besar terhadap terganggunya industri tekstil dalam negeri. Sebagai buntut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengusut dan mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemeriksaan akan diutamakan untuk menindak tegas para importir baju bekas impor dan barang impor ilegal lainnya. Listyo mengarahkan kepada jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait munculnya baju bekas impor.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan tanggung-tanggun untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
"Jika nanti menemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak dengan tegas, tidak perlu segan," ujar Listyo Sigit pada 19 Maret 2023
Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari pihak Polriuntuk mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah. Salah satu kebijakannya adalah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan menjaga pasar domestik. Jajaran Bareskrim Polri pun telah bersinergi dengan pemangku kepentingan tertentu untuk mencegah importir menyelundupkan pakaian bekas impor.
Syarat-Syarat Menjadi Importir
Merujuk laman resmi ojk.go.id, importir dapat dikatakan sebagai seseorang atau sebuah badan yang melakukan kegiatan impor. Adapun, arti dari impor adalah kegiatan pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk didistribusikan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Di Indonesia, syarat-syarat menjadi importir sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para calon importir, yaitu:
- Membuat izin usaha dagang atau Surat usaha perdagangan (SIUP).
- Menyiapkan akta pendirian perusahaan dan peraturan-peraturannya.
- Mempunyai surat permohonan kepada kantor dinas yang menangani bidang perdagangan di daerah perusahan berdomisili.
- Menyerahkan surat fiskal atau surat keterangan telah memenuhi kewajiban membayar pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mempunyai surat keterangan bank (referensi bank)
- Menyerahkan daftar riwayat hidup pengurus yang berhak menandatangani surat-surat atas nama perusahaan.
- Memiliki nomor pengenal importir khusus (NPIK) bagi perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu.
Berdasarkan jurnal Lex et Societas, setelah syarat-syarat administrasi telah terpenuhi dan permohonan membangun usaha berhasil mendapatkan persetujuan dari kantor perdagangan setempat, proses berikutnya adalah mengajukan permintaan Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Impor Sementara (APIS), atau Angka Pengenal Import Terbatas (APIT). Setelah mendapatkan API,APIS, atau APIT, pengusaha atau pihak importir sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan impor barang.
Pilihan Editor: Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Jika Ada Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Kami Tindak Tegas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.