Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kartu E-Toll Kedaluwarsa, Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

Kartu e-toll bisa kedaluwarsa jika terlalu lama berada di jalan, maka atur waktu jika ingin beristirahat di rest area.

15 Oktober 2024 | 09.54 WIB

Presiden Joko Widodo menunjukkan kartu e-Toll seusai peresmian jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Salatiga di Gerbang Tol Salatiga, Jawa Tengah, Senin, 25 September 2017. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot
Perbesar
Presiden Joko Widodo menunjukkan kartu e-Toll seusai peresmian jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Salatiga di Gerbang Tol Salatiga, Jawa Tengah, Senin, 25 September 2017. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu e-toll menjadi salah satu kemudahan bagi pengguna jalan tol di Indonesia. Namun, banyak yang mungkin belum mengetahui bahwa kartu ini bisa espired atau kedaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika terlalu lama berkendara di jalan tol, kartu e-toll bisa kedaluwarsa, yang dapat menimbulkan kebingungan bagi pengguna. Mari membahas alasan di balik kedaluwarsa kartu e-toll dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan Kedaluwarsa

Menurut PT Jasa Marga (Persero) Tbk, batas waktu kartu e-toll kedaluwarsa ditentukan berdasarkan durasi perjalanan. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menjelaskan bahwa durasi maksimum perjalanan di jalan tol adalah 1,5 hingga 2 kali dari waktu tempuh normal.

"Durasi implementasi waktu kedaluwarsa e-toll card tersebut sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol," kata Lisye di Instagram resmi Jasa Marga pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Sebagai contoh, jika waktu tempuh normal adalah sekitar 30 menit, maka pengguna harus keluar tol dalam waktu maksimal 1 jam setelah masuk. Jika tidak, kartu e-toll yang digunakan akan dianggap kedaluwarsa.

Ini berarti jika pengguna masuk tol pukul 13.00 WIB, mereka harus keluar sebelum pukul 14.00 WIB. Jika melebihi waktu tersebut, kartu e-toll akan kedaluwarsa saat melakukan tapping di gerbang keluar tol.

Kedaluarsa kartu e-toll bukan hanya soal waktu. Jika pengguna terlambat, Automatic Lane Barrier (ALB) di gerbang tol tidak akan terbuka otomatis. Namun, saldo yang terdapat dalam kartu e-toll tidak akan hangus, dan transaksi tetap akan diproses sesuai tarif yang berlaku.

Cara Mengatasinya

Jika Anda mendapati kartu e-toll Anda kedaluwarsa saat melakukan perjalanan, tidak perlu panik. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil.

1. Tunggu Petugas Gerbang Tol

Jika ALB tidak terbuka otomatis, tekan tombol bantuan yang tersedia di gerbang tol. Petugas Jasa Marga akan segera mendatangi Anda untuk membantu proses transaksi. Proses ini akan memastikan bahwa saldo Anda tidak terpotong melebihi tarif jalan tol yang harus dibayarkan.

2. Pahami Kebijakan Transaksi

Meskipun kartu e-toll Anda kedaluwarsa, saldo tetap bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol lainnya. Anda tidak akan dikenai denda atau sanksi karena keterlambatan, yang berarti saldo Anda tetap aman.

3. Atur Waktu Istirahat dengan Baik

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyarankan agar pengemudi tidak berlama-lama di rest area. Disarankan untuk menggunakan fasilitas tersebut maksimal 30 menit agar tidak mengganggu waktu perjalanan. Ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

4. Rencanakan Perjalanan

Selalu rencanakan perjalanan Anda dengan baik. Pastikan Anda mengetahui waktu tempuh normal dan memperkirakan kapan Anda harus keluar dari jalan tol. Dengan merencanakan waktu perjalanan, Anda dapat menghindari situasi di mana kartu e-toll Anda kedaluwarsa.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus