Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karyawan Terjangkit Covid-19, Eximbank Indonesia Tutup Kantor 14 Hari

Eximbank menutup sementara kantor pusat mereka di Prosperity Tower kawasan District 8, SCBD, Jakarta karena karyawannya positif Covid-19.

27 Juli 2020 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi rapid test Covid-19. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) atau Export-Import Bank (Eximbank) menutup sementara kantor pusat mereka di Prosperity Tower kawasan District 8, SCBD, Jakarta Selatan. Penutupan ini dilakukan usai LPEI mendapati salah satu karyawannya positif terjangkit virus corona Covid-19.

"Guna memutus rantai penyebaran virus, LPEI telah menutup seluruh kegiatan kantor pusat atau lockdown selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2020,” kata Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juli 2020.

Adapun ketika dikonfirmasi mengenai kabar bahwa jumlah karyawan terjangkit hampir mencapai separuh, Agus membantahnya. Ia hanya menyatakan karyawan LPEI yang terjangkit telah dirawat di rumah sakit maupun telah melakukan isolasi mandiri.

Dengan situasi ini, Agus mengungkapkan rasa prihatin. Eximbank pun telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai dan semua pihak di sekitarnya ataupun yang memiliki hubungan kerja dengan LPEI.

“Kepada seluruh pegawai termasuk orang tanpa gejala atau (kasus terkonfirmasi menurut istilah terbaru Kemenkes) diminta untuk melakukan swab test mandiri,” ucap Agus.

Agus menyatakan LPEI telah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan LPEI.

Dalam surat No. BS.0027/CSC/07/2020, LPEI juga melakukan penyemprotan disinfektan pada area kantornya. Meski ditutup sementara, Agus menyatakan layanan perbankan LPEI tak terganggu. Ia memastikan operasional dapat tetap berjalan.

“Kami memberlakukan operasional dalam skala minimum sehingga pelayanan nasabah tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan dan protokol kerja sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah,” ucap Agus.

EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus