Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 13,84 miliar kepada produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, sebesar Rp 6,29 miliar. Produsen Aqua dinilai melakukan monopoli dan praktik perdagangan tidak sehat dengan melarang toko menjual merek air mineral kemasan lainnya, Le Minerale.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum kasus ini mencuat, Aqua pernah tersangkut masalah. Pada Juli 2017, ramai beredar video seorang konsumen membeli botol minuman Aqua dan bisa membuka tutup botolnya tanpa diputar terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah diperiksa, tutup botol Aqua tersebut bisa dibuka dengan cara dicungkil bagian atasnya. Saat itu, masyarakat sempat mencurigai bahwa produk tersebut palsu.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan air minum dalam kemasan yang tutupnya bisa dicungkil tersebut bukan produk palsu.
Saat itu, Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin menyatakan sebagai pemegang merek Aqua melalui PT Tirta Investama, pihaknya bertanggung jawab dan menempatkan kualitas produk sebagai prioritas utama. Aqua memutuskan untuk mengumpulkan produk 330 ml dengan nomor batch tertentu yang tutup botolnya tidak berstandar.
Kasus lainnya, produk Aqua galon sempat dipalsukan. Kepolisian Sektor Cilandak menangkap empat pemalsu Aqua galon di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Agustus 2017. Polisi menyatakan tidak ada keterlibatan pegawai Danone dalam kasus itu.