Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kecurangan SPBU Pertamina KM 42 B Rugikan Konsumen dan Industri, Perlu Inspeksi Berkala Independen

Kecurangan SPBU dalam pengisian BBM merupakan kejahatan komersial. Merugikan indsutri dan konsumen.

26 Maret 2024 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kecurangan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Rest Area KM 42 B Jalan Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat, adalah bentuk nyata dari kejahatan komersial yang merugikan konsumen. Tak hanya merugikan konsumen, tapi merugikan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini menurunkan kepercayaan publik terhadap industri SPBU secara keseluruhan,” kata Yannes saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yannes dibutuhkan pengecekan SPBU secara acak sesegara mungkin sebagai bentuk upaya perbaikan secara sistemik. Jika dibiarkan, praktik keculasan ini akan menciptakan ketidakpercayaan pada SPBU secara umum, mengurangi loyalitas pelanggan dan berpotensi memicu keluhan yang luas.

“Jika SPBU tertentu dapat memodifikasi dispenser tanpa terdeteksi, ini menimbulkan pertanyaan, tentang berapa banyak SPBU lain yang mungkin melakukan praktik serupa tanpa ketahuan,” tuturnya. 

Menurut Yannes ada potensi masalah yang lebih masif dan meluas dalam sistem pengawasan serta penegakan regulasi terhadap SPBU. Kecurangan SPBU Rest Area 42 B Tol Jakarta - Cikampek membuktikan bahwa sistem pengawasan pemerintah dan badan terkait buruk.

"Sistem segel alat teranya tidak baik,” ujarnya. 

Menurutnya memperketat pengawasan melalui audit dan inspeksi berkala penting dilakukan sembari memberi sanksi yang tegas. Selain itu, perlu menggandeng lembaga independen dalam proses inspeksi untuk menambah objektivitas dan mengurangi resiko kolusi.

“Penggunaan teknologi seperti sistem real-time melalui CCTV dan sensor, serta penerapan blockchain dapat meningkatkan transparansi data transaksi BBM,” ujarnya.

Menurut Yannes, konsumen juga membutuhkan edukasi melalui kampanye cara memeriksa takaran BBM karena itu hak mereka dalam menghadapi kecurangan. Termasuk layanan aduan konsumen.

“Pemerintah bisa memanfaatkan inovasi seperti aplikasi mobile untuk memberikan informasi SPBU dan memberikan penghargaan terhadap SPBU yang menunjukkan kepatuhan serta pelayanan yang baik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyegel 3 dari 8 dispenser di SPBU Rest Area 42 B di Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, karena ketahuan mencurangi lat ukur pengisian BBM. SPBU Pertamina itu tidak ditutup dan masih diperbolehkan beroperasi. Pengelola diberi waktu 2 minggu untuk mengganti 3 dispenser yang disegel. Selain di Karawang ternyata Kemendag juga menemukan kejadian serupa di Bekasi, Serang dan Bandung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus