Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang meregulasi kebijakan dan pengaturan impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi tersebut bisa rampung pada Februari 2025 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang dalam proses evaluasi peraturan tersebut. "Iya, Februari ini harusnya sudah selesai," kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Budi, proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 akan bergantung dari diskusi di kementerian/lembaga terkait. "Ini kan kita lagi membicarakan bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa," ucap dia.
Beberapa poin yang berpeluang direvisi, kata dia, adalah soal kemudahan impor komoditas tekstil. "Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas," kata dia.
Selain itu, ia berujar poin lain yang kemungkinan diubah adalah mengenai impor kelompok komoditas singkong. Menurut dia, masuknya singkong ke dalam pembahasan aturan impor adalah karena banyak singkong produksi lokal yang tidak terserap pasar.
Banyak petani singkong kita itu kan harganya murah, sementara kita kan impor tapioka. Nah itu akan kita atur, jadi nanti tidak bebas, boleh impor tetapi nanti harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tapi ini sedang kita bahas," ujar dia.
Saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi. Akibatnya, para importir makin mudah mendatangkan pakaian dari luar negeri. Para pengusaha tekstil lokal menilai penghapusan ketentuan itu merugikan industri tekstil dalam negeri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pernah mengatakan setidaknya ada 60 perusahaan dari sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan memecat pegawainya. Ia mendapatkan kabar tersebut setelah berdiskusi dengan para pekerja.
Dari hasil diskusinya kala itu, Immanuel mengatakan, kolapsnya 60 perusahaan tekstil tersebut ditenggarai akibat regulasi yang tidak mendukung kinerja industri tekstil dalam negeri. Ia mengatakan regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Immanuel berharap keluhan terkait regulasi tersebut didengarkan oleh kementerian terkait. Ia menginginkan peraturan impor direvisi agar tidak menyusahkan industri dalam negeri.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ancaman Bea Masuk Donald Trump Hantam Produsen Mobil Eropa