Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan asal pakaian, tas, dan sepatu impor bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Dari hasil pengembangan sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang berujar ketiganya diperoleh dari distributor yang berlokasi di Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujar Moga dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Moga juga menjelaskan pihaknya masih perlu bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi barang-barang impor yang dilarang. Pasalnya, kata dia, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja, namun melibatkan seluruh pihak.
Dia pun minta praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah Indonesia dihentikan. PTKN dan seluruh instansi terkait, kata dia, kini telah berkomitmen menindak tegas dan memusnahkannya baju, sepatu, dan tas impor bekas yang lolos masuk ke Indonesia.
Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 17 Maret 2023. Ia berujar nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 10 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau. Dia menjelaskan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurut Zulhas, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun sangat mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. "Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ucapnya.
Kemendag juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga akan dilakukan Kemendah. Zulhas berharap konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pilihan Editor: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Cek Perkiraan Modal dan Untung Rugi Bisnis Thrifting
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.