Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Hentikan Kegiatan Perantara Properti Tanpa Izin Usaha

Beberapa perusahaan perantara Properti diketahui tidak memiliki surat izin usaha.

15 Maret 2018 | 05.48 WIB

Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara kegiatan beberapa perusahaan perantara properti yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengungkapkan hal tersebut saat melaksanakan inspeksi mendadak di kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara, Rabu, 14 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 14 Maret 2018.

Veri mengungkapkan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan. Penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan dengan pemantauan terlebih dahulu.

"Saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4, padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti," kata Veri.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Dalam aturan tersebut, setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Perusahaan perantara properti yang disegel tidak diizinkan beroperasi apabila belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Jika pelaku usaha tetap melanggar, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus