Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub akan Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah Kereta Api

Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan kereta api.

25 Mei 2019 | 10.01 WIB

Kereta api Argo Parahyangan melintasi proyek terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung  di Tagog Apu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 9 April 2019. PT Wijaya Karya menargetkan konstruksi KCJB akan mencapai 55 persen pada tahun ini. ANTARA/Raisan Al Farisi
Perbesar
Kereta api Argo Parahyangan melintasi proyek terowongan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tagog Apu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 9 April 2019. PT Wijaya Karya menargetkan konstruksi KCJB akan mencapai 55 persen pada tahun ini. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan kereta api. Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan aturan ini dipertimbangkan guna melindungi kepentingan konsumen dan operator.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BACA: Jumlah Pemudik dengan Kereta Api Naik 3,41 Persen

"Kami sedang kaji. Belum tahu kapan selesai, tapi secepatnya," ujar Zulfikri saat ditemui di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat petang, 24 Mei 2019.

Kementerian Perhubungan sebelumnya memberlakukan peraturan yang sama untuk tiket pesawat. Menurut Zulfikri, angkutan perkeretaapian Kemenhub juga mesti mengkaji aturan yang sama agar harga tiket yang ditawarkan operator tetap terjangkau oleh masyarakat.

Zulfikri mengatakan kajian itu melibatkan seluruh pihak berwenang. Di antaranya PT KAI, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen atau YLKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BACA: Puncak Arus Mudik Penumpang Kereta Api Diprediksi 31 Mei

Selama ini, harga yang beredar untuk tiket kereta api non-subsidi diserahkan pada operator melalui mekanisme pasar. KAI sebagai operator kereta pun sebelumnya telah mengatur adanya TBA dan TBB melalui surat keputusan SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018.

Surat yang di dalamnya memuat sejumlah lampiran itu mengatur adanya tarif batas untuk semua kelas angkut kereta api penumpang komersial. Di antaranya kelas eksekutif, eksekutif sleeper, bisnis, ekonomi, ekonomi premium, campuran, dan kereta komuter.

Untuk TBA kelas eksekutif, PT Kereta Api Indonesia mengatur harga yang dilepas ke konsumen maksimal ialah Rp 1 juta untuk rute perjalanan terjauh, seperti Bima dan Gajayana tujuan Jakarta-Malang. Sedangkan tiket kereta bisnis dan ekonomi dipatok tak melebihi Rp 500 ribu untuk semua rute.


Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus