Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengingatkan perusahaan atau pemilik kapal untuk mematuhi aturan mengangkut bangkai kapal di dalam laut bila terjadi kecelakaan atau insiden tertentu. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kegiatan salvage itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam keterangannya, Ahad, 14 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salvage bertujuan memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau menyelamatkan kapal yang berada dalam keadaan bahaya di perairan. Kegiatan ini termasuk mengangkat kerangka kapal, rintangan, atau benda lainnya di bawah air.
Dalam Pasal 203 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.
Adapun dalam peraturan Menteri Perhubungan, kerangka kapal yang berada di dalam laut itu wajib dibawa ke tempat lain atau dumping area yang telah ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
Bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerangka kapal tertinggal di dalam laut, Agus mengatakan pemilik kapal bisa menunjuk perusahaan salvage untuk mengangkat bangkai. Jika tidak diangkat, kerangka atau bangkai yang tertinggal bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Agus mencontohkan pada 2014 telah terjadi kasus kecelakaan kapal laut KM Patar milik PT Kanaka Line. Dalam insiden itu, kapal KM Patar ini tenggelam di perairan di Merauke, Papua.
Setelah kecelakaan terjadi , perusahaan tidak mau bertanggung jawab untuk menyingkirkan bangkai kapal. Kasus itu diperkarakan di Baresksrim Polri hingga akhirnya pada Januari 2021, pemilik kapal bersedia mengangkut bangkai dengan menunjuk perusahaan salvage.
“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa jadi pelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan salvage,” kata Agus kembali mengingatkan tentang kewajiban mengangkut bangkai kapal.