Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Jawab Soal Perjanjian FIR RI-Singapura Diduga Tabrak UU Penerbangan

Kemenhub menjelaskan soal dugaan penyesuaian perjanjian ruang kendali udara (Flight Information Region) RI dan Singapura tak sesuai UU Penerbangan.

31 Januari 2022 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan soal adanya dugaan penyesuaian perjanjian ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perjanjian yang diteken pemerintah Singapura dan Indonesia itu di dalamnya mengatur pendelegasian sebagian pelayanan navigasi udara ke Otoritas Penerangan Singapura.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menerangkan secara fakta, hanya 29 persen wilayah yang didelegasikan ke otoritas Singapura. Area itu berada di sekitar Bandara International Changi.

“Dan hal ini harus dilakukan karena pertimbangan keselamatan penerbangan. Bahkan di 29 persen area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan di Bandara Batam dan Tanjung Pinang,” ujar Adita saat dihubungi pada Senin, 31 Januari 2022.

Menurut dia, negosiasi penyesuaian perjanjian FIR telah berlangsung lama dan melewati berbagai pertimbangan. Dia mengatakan, pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan.

Adapun pengaturan sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain, termasuk Singapura, ujar Adita, sudah terjadi sejak lama. Ketika mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, Indonesia melaksanakan negosiasi untuk melakukan penyesuaian FIR.

“Upaya serius mulai dilakukan sejak dekade 90-an dan kian intens dikerjakan dalam setengah dasawarsa terakhir. Dengan berhasil ditandatanganinya MoU antara Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022, kita seharusnya patut bersyukur,” ucap Adita.

Sebab, dia menerangkan, wilayah teritori Tanah Air yang mencakup 249.595 kilometer persegi--yang selama ini masuk ke FIR Singapura--akan diakui secara internasional sebagai bagian dari ruang kendali udara Indonesia.

“Pemerintah sangat terbuka terhadap masukan, saran, bahkan kritik terkait FIR. Namun kami berharap bahwa saran hingga kritik yang disampaikan harus didasari oleh informasi yang benar, analisa komprehensif, dan akurat,” kata dia.

Kritik Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, sebelumnya menilai perjanjian penyesuaian ruang kendali udara antara Singapura dan Indonesia tidak perlu dilakukan. Menurut dia, kerja sama FIR tersebut berpotensi menabrak UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Karena wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 justru didelegasikan ke Otoritas Penerangan Singapura," kata Hikmahanto.

Menurut dia, Pasal 458 Undang-undang Penerbangan dengan tegas mengatur regulasi tersebut. "Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan  dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat  15  tahun sejak Undang-undang ini berlaku,” katanya.

Sesuai dengan regulasi, perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Dia pun mempertanyakan pendelegasian pelayanan navigasi ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun. Bahkan perjanjian itu dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara.

"Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan itu, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI

Baca juga: KAI Berikan Potongan Harga Tiket Kereta Jarak Jauh 20 Persen untuk Lansia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus